Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dipaparkan dalam rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh Menteri. (2) Bahan paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan unit pemrakarsa bersama Badan. (3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh pimpinan unit eselon I terkait, atau pejabat eselon II yang ditunjuk. (4) Dalam hal pada saat proses pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat catatan atau belum disetujui Menteri, Unit Pemrakarsa melakukan perbaikan rancangan awal Peraturan Perundang- undangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretariat unit utama untuk dikoordinasikan dengan Biro.
Your Correction