Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Sekretariat unit eselon I atau Biro berdasarkan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau Kondisi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Proses penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Badan.
Your Correction