Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat unit eselon I, Biro, atau Badan dapat mengembalikan rancangan Peraturan Perundang- undangan apabila belum terdapat kesepakatan substansi yang diatur setelah dilakukan koordinasi dalam pembahasan. (2) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Sekretariat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Unit Pemrakarsa. (3) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Unit Pemrakarsa dan pimpinan Biro. (4) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Sekretariat unit eselon I pemrakarsa atau pimpinan satuan kerja di lingkungan sekretariat jenderal. (5) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan untuk tindak lanjut.
Your Correction