Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang- undangan, Sekretariat unit eselon I atau Biro mengikutsertakan: a. unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau c. perguruan tinggi, organisasi masyarakat, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai kebutuhan.
Your Correction