Correct Article 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilakukan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
(2) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
