Correct Article 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN dilakukan sebagai pelaksanaan perintah UNDANG-UNDANG, melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan:
a. Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. program penyusunan Peraturan PRESIDEN atau izin prakarsa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
