Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN dilakukan sebagai pelaksanaan perintah UNDANG-UNDANG, melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (2) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan: a. Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. program penyusunan Peraturan PRESIDEN atau izin prakarsa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction