Correct Article 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Biro melakukan koordinasi dalam pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk.
Your Correction
