Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memastikan Peraturan Perundang-undangan yang telah diterbitkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan kerangka regulasi dalam perencanaan strategis pembangunan bidang kesehatan, Biro, Badan, dan/atau Unit Pemrakarsa melakukan evaluasi Peraturan Perundang-undangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pencapaian, hambatan, manfaat, dan dampak peraturan perundang- undangan. (3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro, Badan, dan/atau Unit Pemrakarsa dapat melibatkan instansi/lembaga lainnya yang terkait, perguruan tinggi, masyarakat terdampak peraturan perundang-undangan, dan mitra pembangunan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam forum rapat pimpinan yang dipimpin Menteri. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan penyusunan program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Your Correction