Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG bidang kesehatan merupakan inisiatif DPR, Kementerian Kesehatan menyiapkan DIM RUU. (2) Penyiapan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro bersama Badan dan Sekretariat eselon I dengan mengikutsertakan: a. unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau c. organisasi masyarakat, perguruan tinggi, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai kebutuhan. (3) Penyiapan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyampaian DIM RUU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction