Correct Article 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG bidang kesehatan merupakan inisiatif DPR, Kementerian Kesehatan menyiapkan DIM RUU.
(2) Penyiapan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Biro bersama Badan dan Sekretariat eselon I dengan mengikutsertakan:
a. unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. organisasi masyarakat, perguruan tinggi, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai kebutuhan.
(3) Penyiapan DIM RUU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dipimpin oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli menteri, kepala Biro, atau pimpinan satuan kerja lain yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyampaian DIM RUU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
