Correct Article 37
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Untuk penetapan rancangan Permenkes, kepala Biro menyiapkan naskah asli dengan menggunakan kertas resmi Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nomor dan tanggal penetapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Rancangan Permenkes ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi Permenkes.
Your Correction
