Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk penetapan rancangan Permenkes, kepala Biro menyiapkan naskah asli dengan menggunakan kertas resmi Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Rancangan Permenkes ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi Permenkes.
Your Correction