Correct Article 42
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Dalam hal UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
bidang kesehatan, serta Permenkes, perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
