Correct Article 46
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Pendanaan berkaitan dengan pembentukan dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Kesehatan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(2) Pembebanan pada anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terinci dalam rencana kegiatan dan anggaran di setiap unit teknis terkait, Biro, Badan, dan/atau Sekretariat unit eselon I.
Your Correction
