Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan dan pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction