Correct Article 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan dan pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
