Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan. (2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sudah tidak memiliki permasalahan dari segi substansi dan teknis Peraturan Perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction