Correct Article 49
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Pimpinan unit eselon I dapat MENETAPKAN Keputusan Pimpinan Unit Eselon I berdasarkan kewenangannya.
(2) Penyusunan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Sekretariat unit eselon I, untuk rancangan peraturan/keputusan direktur jenderal, peraturan/keputusan kepala badan, atau peraturan/keputusan inspektur jenderal;
b. Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan, untuk rancangan peraturan/keputusan Sekretaris Jenderal.
(3) Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Eselon I dan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I dan diberikan nomor serta tanggal penetapan oleh unit yang bersangkutan.
Your Correction
