Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pada akhir tahun berjalan terdapat rancangan Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan yang telah ditetapkan dalam Program Peraturan Perundang- undangan bidang kesehatan belum diterbitkan, ditetapkan sebagai bagian dari Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan untuk tahun berikutnya. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tidak terdapat penyampaian pembatalan dari Sekretaris unit eselon I atau Kepala Biro kepada Kepala Badan.
Your Correction