Correct Article 43
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Biro dan sekretariat unit utama harus menjaga dan menyimpan dokumentasi terkait:
a. Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan;
b. notulen rapat pembahasan perancangan Peraturan Perundang-undangan;
c. setiap dokumen administrasi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
d. Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan dan Peraturan Perundang-undangan terkait.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara kearsipan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Jangka waktu penyimpanan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
