Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan rancangan Permenkes harus dilakukan berdasarkan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan Kondisi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction