Correct Article 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Penyusunan rancangan Permenkes harus dilakukan
berdasarkan Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan Kondisi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
