Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan bidang kesehatan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. pengesahan atau penetapan; dan e. pengundangan. (2) Peraturan Perundang-undangan yang telah selesai dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penyebarluasan.
Your Correction