Correct Article 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan bidang kesehatan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. pengesahan atau penetapan; dan
e. pengundangan.
(2) Peraturan Perundang-undangan yang telah selesai dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penyebarluasan.
Your Correction
