Correct Article 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Pengaturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan bertujuan untuk:
a. menghasilkan Peraturan Perundang-undangan bidang Kesehatan yang sesuai dengan prosedur, metode serta kaidah penyusunan pembentukan Peraturan Perundang- undangan; dan
b. mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan bidang Kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
