Correct Article 52
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2024
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Kepala Biro Hukum Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Sekretaris Jenderal tanggal
tanggal
tanggal
Paraf
Paraf
Paraf
Kepala Biro Hukum Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Sekretaris Jenderal Tanggal
Tanggal
Tanggal
Paraf
Paraf
Paraf
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
FORMAT USULAN PROGRAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DAN FORMAT PROGRAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN
A.
Format Usulan Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan
JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
1. Dasar hukum pembentukan
2. Pokok materi muatan
3. Latar belakang dan tujuan penyusunan
4. Sasaran yang ingin diwujudkan
5. Jangkauan dan arah pengaturan
B.
Format Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan
NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ARAH PENGATURAN UNIT PEMRAKARSA KETERANGAN
1. 2.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
FORMAT PENYAMPAIAN PERMINTAAN TANGGAPAN DAN MATRIKS KOMPILASI HASIL TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BIDANG KESEHATAN
A.
Format Penyampaian Permintaan Tanggapan RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TANGGAPAN USULAN PERUBAHAN Batang Tubuh Penjelasan
Keterangan:
a. Kolom Rancangan Peraturan diisi oleh Unit Pemrakarsa dengan bunyi Peraturan yang sedang disusun (dapat berupa uraian per pasal).
b. Kolom Tanggapan dikosongkan agar diisi oleh Pemberi Tanggapan mengenai tanggapan atas Peraturan yang sedang disusun.
c. Kolom Usulan Perubahan dikosongkan agar dapat diisi oleh Pemberi Tanggapan dengan usulan perubahan atas Peraturan yang sedang disusun (apabila ada).
B.
Format Matriks Kompilasi Hasil Tanggapan Rancangan Peraturan Perundang- Undangan Pemberi Tanggapan Materi Tanggapan Tanggapan Unit Pemrakarsa Kesimpulan (diterima/tidak diterima) Hasil Penyesuaian Rancangan Batang Tubuh Penjelasan
Keterangan (semua dilakukan oleh Satuan Kerja Pemrakarsa):
a. Kolom Rancangan Peraturan diisi dengan Peraturan yang sedang di susun.
b. Kolom Pemberi Tanggapan diisi nama Pemberi Tanggapan yang menyampaikan tanggapan (dapat ditulis akronimnya).
c. Kolom Materi Tanggapan diisi dengan tanggapan yang disampaikan oleh Pemberi Tanggapan.
d. Kolom Tanggapan Unit Pemrakarsa diisi dengan tanggapan Unit Pemrakarsa terhadap tanggapan dari Pemberi Tanggapan.
e. Kolom Hasil Penyesuaian Rancangan diisi apabila terdapat penyesuaian terhadap norma/rumusan Peraturan.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BIDANG KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PAKTA INTEGRITAS BEBAS KONFLIK KEPENTINGAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………
NIK : ……………………………………………
Jabatan : ……………………………………………
Unit Kerja : ……………………………………………
Tanggal : ……………………………………………
Dengan ini saya menyatakan dan berjanji bahwa dalam penyusunan peraturan akan:
1. menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas, jujur, dan transparan, serta tidak akan melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
2. menghindari, mencegah dan mengatasi terjadinya Konflik Kepentingan;
3. menjaga independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
4. tidak menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan saya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab;
5. mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu;
6. melaksanakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; dan
7. bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan jika melanggar pernyataan dalam Pakta Integritas ini.
Demikian Pakta Integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Yang membuat pernyataan,
[Nama]
[Jabatan]
[NIP]
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Your Correction
