Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction