Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya dan harus berdasarkan: a. Program Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH atau izin prakarsa sesuai dengan ketentuan Peraturan.
Your Correction