Correct Article 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Penyebarluasan Permenkes yang telah diundangkan dilakukan oleh Biro, Sekretariat unit eselon I, dan/atau unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
publikasi.
(2) Dalam hal unit teknis terkait akan melakukan penyebarluasan Permenkes yang telah diundangkan, unit teknis yang bersangkutan harus melakukannya dengan sepengetahuan Biro, Sekretariat unit eselon I, atau unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang publikasi.
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Kesehatan dan/atau media lainnya.
Your Correction
