Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Universitas Khairun yang selanjutnya disebut Unkhair adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Unkhair yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unkhair yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unkhair.
5. Senat Unkhair yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Unkhair.
6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menyusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
7. Rektor adalah pemimpin Unkhair.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Unkhair.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unkhair dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unkhair.
11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unkhair.
Unkhair memiliki visi maju dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis kepulauan dan kemajemukan yang berdaya saing internasional.
Unkhair memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, berdaya saing, dan profesional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memelihara integritas nasional;
b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan pengembangan sumber daya kepulauan dan kemajemukan untuk memenuhi tuntutan pembangunan daerah dan pembangunan nasional;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyebarluasan hasil penelitian dan penerapan teknologi inovatif dalam kerangka mengembangkan sumber daya kepulauan dan kemajemukan secara berkelanjutan; dan
d. menyelenggarakan tata kelola dan layanan prima dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi untuk mewujudkan universitas yang berbasis kepulauan dan kemajemukan.
Unkhair memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang cerdas, bermoral, beretika, profesional, kompetitif, dan memiliki kemampuan adaptasi;
b. meningkatnya kemampuan akademik dan profesionalisme Dosen dan Tenaga Kependidikan;
c. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan relevan dengan pengembangan sumber daya kepulauan dan kemajemukan secara berkelanjutan; dan
d. mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Unkhair menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang berisi rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) Unkhair merupakan perguruan tinggi negeri yang berkedudukan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sebagai kampus utama dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unkhair didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pendirian Universitas Khairun pada tanggal 17 Maret 2004.
(3) Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan perubahan dari Universitas Khairun yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Pendidikan Khairun berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor:
100/B/SWT/1965 pada tanggal 15 Februari 1965.
(4) Universitas Khairun yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Pendidikan Khairun didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 1964 tanggal 15 Agustus 1964.
(5) Tanggal 15 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Unkhair.
Article 7
(1) Unkhair memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, panji, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unkhair menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unkhair dapat menyelenggarakan semester antara.
Article 11
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di Unkhair dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum program studi minimal mencakup:
a. capaian pembelajaran lulusan;
b. masa tempuh kurikulum;
c. metode pembelajaran;
d. modalitas pembelajaran;
e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon Mahasiswa;
f. penilaian hasil belajar;
g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan
h. tata cara penerimaan Mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.
(3) Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau sebutan lain.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(5) Program studi dapat menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian pembelajaran dan kompetensi lulusan.
(6) Kurikulum pendidikan profesi dapat disusun bersama organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kurikulum ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pedoman kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Unkhair dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibedakan atas jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Unkhair mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal, bina lingkungan, dan kerja sama; dan
c. menyandang disabilitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Unkhair dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unkhair dapat menerima warga negara asing menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Unkhair melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian mata kuliah lapangan, ujian komprehensif, ujian tugas akhir, dan/atau ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(6) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif
(7) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unkhair.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Unkhair menyelenggarakan yudisium dan wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan.
(4) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda.
(5) Pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 18
(1) Kegiatan penelitian di Unkhair merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan Unkhair mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian inovasi, dan penelitian pengembangan serta jenis penelitian lainnya.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(6) Penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa dengan bimbingan Dosen atau peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakui sebagai satuan kredit semester.
(7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(8) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(9) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(10) Publikasi hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(12) Penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 19
(1) Unkhair melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan praktik lainnya.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(6) Mahasiswa yang terlibat pengabdian kepada masyarakat dengan bimbingan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakui sebagai satuan kredit semester.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagai dasar penelitian lanjutan.
(9) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(10) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 20
(1) Unkhair memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Unkhair di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa Unkhair dalam berinteraksi dengan Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Unkhair di dalam melaksanakan tugasnya, dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Unkhair.
(8) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 21
Article 22
(1) Unkhair memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Unkhair dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 23
(1) Unkhair dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan kepada seseorang, kelompok, Sivitas Akademika, atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Unkhair atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Unkhair dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 24
Article 25
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, jurusan/bagian, dan program studi.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membentuk Mahasiswa yang bertaqwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
(5) Pembentukan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 26
(1) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf j diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, kerohanian, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan berprinsip kemandirian, taat hukum, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Article 27
(1) Alumni Unkhair merupakan seseorang yang telah menyelesaikan studi di Unkhair.
(2) Alumni Unkhair terhimpun dalam Ikatan Alumni Unkhair yang selanjutnya disebut IKA Unkhair yang beranggotakan lulusan Unkhair.
(3) Organisasi dan tata kerja IKA Unkhair diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unkhair.
(1) Unkhair menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unkhair dapat menyelenggarakan semester antara.
Article 11
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di Unkhair dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum program studi minimal mencakup:
a. capaian pembelajaran lulusan;
b. masa tempuh kurikulum;
c. metode pembelajaran;
d. modalitas pembelajaran;
e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon Mahasiswa;
f. penilaian hasil belajar;
g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan
h. tata cara penerimaan Mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.
(3) Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau sebutan lain.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(5) Program studi dapat menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian pembelajaran dan kompetensi lulusan.
(6) Kurikulum pendidikan profesi dapat disusun bersama organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kurikulum ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pedoman kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Unkhair dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibedakan atas jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Unkhair mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal, bina lingkungan, dan kerja sama; dan
c. menyandang disabilitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Unkhair dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unkhair dapat menerima warga negara asing menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Unkhair melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian mata kuliah lapangan, ujian komprehensif, ujian tugas akhir, dan/atau ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(6) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif
(7) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unkhair.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Unkhair menyelenggarakan yudisium dan wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan.
(4) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda.
(5) Pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian di Unkhair merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan Unkhair mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian inovasi, dan penelitian pengembangan serta jenis penelitian lainnya.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(6) Penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa dengan bimbingan Dosen atau peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakui sebagai satuan kredit semester.
(7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(8) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(9) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(10) Publikasi hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(12) Penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unkhair melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan praktik lainnya.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(6) Mahasiswa yang terlibat pengabdian kepada masyarakat dengan bimbingan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakui sebagai satuan kredit semester.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagai dasar penelitian lanjutan.
(9) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(10) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unkhair memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Unkhair di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa Unkhair dalam berinteraksi dengan Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Unkhair di dalam melaksanakan tugasnya, dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Unkhair.
(8) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Unkhair menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademik.
(5) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
f. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
g. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya daerah, bangsa dan negara INDONESIA; dan
h. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara.
(7) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya Unkhair secara bertanggung jawab.
(8) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(9) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unkhair memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Unkhair dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 23
(1) Unkhair dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan kepada seseorang, kelompok, Sivitas Akademika, atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Unkhair atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Unkhair dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Unkhair;
b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
c. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak-hak orang lain dan ketertiban Unkhair;
d. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya;
e. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen;
i. memperoleh perlindungan sesuai hukum yang berlaku;
j. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya;
k. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Unkhair dan/atau fakultas, jurusan/bagian untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya; dan
l. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Unkhair.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
b. menghadiri setiap perkuliahan sesuai dengan ketentuan di Unkhair;
c. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
d. mematuhi segala peraturan;
e. memelihara suasana akademik;
f. ikut menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan kampus;
g. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
h. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. tidak mengkonsumsi minuman beralkohol;
j. tidak melakukan tindakan asusila;
k. tidak terlibat dan/atau menjadi anggota organisasi terlarang;
l. tidak terlibat dalam kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
m. tidak melakukan tindakan anarkisme, radikalisme, dan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan;
n. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menjaga nama baik almamater; dan
p. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban kampus.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, jurusan/bagian, dan program studi.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membentuk Mahasiswa yang bertaqwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
(5) Pembentukan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 26
(1) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf j diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, kerohanian, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan berprinsip kemandirian, taat hukum, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Article 27
(1) Alumni Unkhair merupakan seseorang yang telah menyelesaikan studi di Unkhair.
(2) Alumni Unkhair terhimpun dalam Ikatan Alumni Unkhair yang selanjutnya disebut IKA Unkhair yang beranggotakan lulusan Unkhair.
(3) Organisasi dan tata kerja IKA Unkhair diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unkhair.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen aset;
c. manajemen sumber daya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Unkhair.
(6) Pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Article 75
(1) Unkhair memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 76
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Profesor yang telah purnatugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(4) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 77
(1) Unkhair memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 78
(1) Sarana dan prasarana Unkhair didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pemanfaatan lahan di kampus Unkhair harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan konservasi alam.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana Unkhair dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(6) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelolaan sarana dan prasarana Unkhair ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Article 79
(1) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(3) Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penganggaran Unkhair disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Unkhair diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unkhair diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan, penutupan, dan perubahan penamaan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 30
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas.
(5) Syarat untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dosen tetap aparatur sipil negara;
b. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
c. tidak merangkap sebagai anggota Senat Fakultas;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik paling rendah tingkat sedang; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau badan pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(10) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen dan pembentukan komisi atau badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (9) diatur dengan Peraturan Senat.
Article 31
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, Unkhair memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Susunan keanggotaan Senat Fakultas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan, penutupan, dan perubahan penamaan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 30
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas.
(5) Syarat untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dosen tetap aparatur sipil negara;
b. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
c. tidak merangkap sebagai anggota Senat Fakultas;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik paling rendah tingkat sedang; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau badan pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(10) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen dan pembentukan komisi atau badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (9) diatur dengan Peraturan Senat.
Article 31
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, Unkhair memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Susunan keanggotaan Senat Fakultas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 32
(1) Rektor merupakan pemimpin Unkhair.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Rektor.
(3) Rektor Unkhair mempunyai tugas menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unkhair untuk dan atas nama Menteri.
(4) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemimpin Unkhair mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unkhair;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 33
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unkhair terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Organisasi dan tata kerja Unkhair ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan dan/atau penambahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor merupakan pemimpin Unkhair.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Rektor.
(3) Rektor Unkhair mempunyai tugas menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unkhair untuk dan atas nama Menteri.
(4) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemimpin Unkhair mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unkhair;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 33
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unkhair terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Organisasi dan tata kerja Unkhair ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan dan/atau penambahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 34
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Unkhair.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister atau yang setara bagi Tenaga Kependidikan;
d. memiliki pengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang yang akan diawasi;
e. mengetahui kebijakan, standar, dan prosedur audit universitas; dan
f. tidak menduduki jabatan struktural atau tugas tambahan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Unkhair.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister atau yang setara bagi Tenaga Kependidikan;
d. memiliki pengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang yang akan diawasi;
e. mengetahui kebijakan, standar, dan prosedur audit universitas; dan
f. tidak menduduki jabatan struktural atau tugas tambahan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 36
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unkhair; dan
d. membantu pengembangan Unkhair.
(3) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) unsur Pemerintah Daerah;
b. 2 (dua) unsur tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
c. 1 (satu) unsur alumni; dan
d. 1 (satu) unsur pengusaha.
(4) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Dewan penyantun ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unkhair; dan
d. membantu pengembangan Unkhair.
(3) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) unsur Pemerintah Daerah;
b. 2 (dua) unsur tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
c. 1 (satu) unsur alumni; dan
d. 1 (satu) unsur pengusaha.
(4) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Dewan penyantun ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
BAB Kedua
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal setelah penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh ketua Senat dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal setelah penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh ketua Senat dengan Peraturan Senat.
Article 38
Article 39
Article 40
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 41
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon; dan
b. penilaian calon dan penetapan;
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Article 44
Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan berdasarkan usulan Senat Fakultas;
b. panitia penjaringan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri dan/atau didaftarkan pada panitia penjaringan;
d. panitia penjaringan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan sesuai persyaratan;
e. panitia penjaringan mengusulkan nama calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) nama calon dekan kepada Senat Fakultas dengan melampirkan dokumen:
1. berita acara hasil penjaringan;
2. daftar riwayat hidup calon dekan; dan
3. program kerja calon dekan.
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia penjaringan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja.
g. Apabila telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak terpenuhi, panitia menyampaikan calon dekan kepada Senat Fakultas.
h. Calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf g menyampaikan program kerja di hadapan rapat Senat Fakultas yang diperluas.
i. Senat Fakultas menyampaikan hasil penjaringan calon dekan kepada Rektor.
Article 45
(1) Rektor melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan yang diusulkan oleh Senat Fakultas berdasarkan hasil penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i.
(2) Rektor MENETAPKAN dan mengangkat dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 46
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan dan laboratorium/bengkel/studio/kebun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala Unit Penunjang Akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro dan fakultas;
dan
c. pengawas/kepala subbagian pada program pascasarjana dan lembaga
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Pengangkatan Rektor dan Pimpinan Organisasi di Bawah Rektor
(1) Dosen Unkhair dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi Unkhair.
(5) Berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari aparatur negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k berdasarkan penilaian kontrak kinerja yang ditetapkan oleh Rektor.
(8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unkhair.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/ studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. berstatus aparatur sipil negara;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. berpendidikan doktor bagi calon direktur program pascasarjana;
f. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, dan ketua jurusan/bagian.
g. bersedia untuk dicalonkan/diangkat menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam dan di luar Unkhair.
Article 39
Article 40
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 41
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon; dan
b. penilaian calon dan penetapan;
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Article 44
Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan berdasarkan usulan Senat Fakultas;
b. panitia penjaringan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri dan/atau didaftarkan pada panitia penjaringan;
d. panitia penjaringan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan sesuai persyaratan;
e. panitia penjaringan mengusulkan nama calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) nama calon dekan kepada Senat Fakultas dengan melampirkan dokumen:
1. berita acara hasil penjaringan;
2. daftar riwayat hidup calon dekan; dan
3. program kerja calon dekan.
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia penjaringan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja.
g. Apabila telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak terpenuhi, panitia menyampaikan calon dekan kepada Senat Fakultas.
h. Calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf g menyampaikan program kerja di hadapan rapat Senat Fakultas yang diperluas.
i. Senat Fakultas menyampaikan hasil penjaringan calon dekan kepada Rektor.
Article 45
(1) Rektor melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan yang diusulkan oleh Senat Fakultas berdasarkan hasil penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i.
(2) Rektor MENETAPKAN dan mengangkat dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 46
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan dan laboratorium/bengkel/studio/kebun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala Unit Penunjang Akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro dan fakultas;
dan
c. pengawas/kepala subbagian pada program pascasarjana dan lembaga
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 55
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala dan sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala dan sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k berdasarkan penilaian kontrak kinerja yang ditetapkan oleh Rektor.
Article 58
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala dan sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 59
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 apabila sisa masa jabatan dekan yang sedang menjabat 2 (dua) tahun atau lebih;
b. dengan mengangkat salah satu wakil dekan yang memenuhi syarat untuk meneruskan sisa masa jabatan apabila sisa masa jabatan dekan yang sedang menjabat kurang dari 2 (dua) tahun;
c. dalam hal wakil dekan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memenuhi syarat, Rektor mengangkat salah satu Dosen yang memenuhi syarat pada fakultas yang sama.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur atau wakil direktur program pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur atau wakil direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala atau sekretaris lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Kepala atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 5
Pemberhentian Rektor dan Pimpinan Organisasi di Bawah Rektor
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala dan sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala dan sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k berdasarkan penilaian kontrak kinerja yang ditetapkan oleh Rektor.
Article 58
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala dan sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 59
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 apabila sisa masa jabatan dekan yang sedang menjabat 2 (dua) tahun atau lebih;
b. dengan mengangkat salah satu wakil dekan yang memenuhi syarat untuk meneruskan sisa masa jabatan apabila sisa masa jabatan dekan yang sedang menjabat kurang dari 2 (dua) tahun;
c. dalam hal wakil dekan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memenuhi syarat, Rektor mengangkat salah satu Dosen yang memenuhi syarat pada fakultas yang sama.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur dan/atau wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur atau wakil direktur program pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur atau wakil direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala atau sekretaris lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Kepala atau sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 68
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
i. dijatuhi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri; dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris dewan penyantun.
Article 69
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 6
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
i. dijatuhi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri; dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris dewan penyantun.
Article 69
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen aset;
c. manajemen sumber daya manusia;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Unkhair.
(6) Pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) Unkhair memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Profesor yang telah purnatugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(4) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 77
(1) Unkhair memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana Unkhair didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pemanfaatan lahan di kampus Unkhair harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan konservasi alam.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana Unkhair dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(6) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelolaan sarana dan prasarana Unkhair ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(3) Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penganggaran Unkhair disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Unkhair diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unkhair diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal Unkhair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dari dan oleh Unkhair, untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
(2) Mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Unkhair merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi Unkhair dengan standar nasional pendidikan dan standar yang ditetapkan oleh Unkhair berdasarkan visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan.
(3) Sistem penjaminan mutu internal direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Unkhair.
(4) Dalam menjalankan sistem penjaminan mutu internal, Unkhair menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
(5) Sistem penjaminan mutu internal diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. penetapan standar pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
c. evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
d. pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
e. peningkatan standar pendidikan tinggi.
(6) Sistem penjaminan mutu internal Unkhair bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di Unkhair untuk bekerja sesuai dengan standar.
(7) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c dilaksanakan secara berkala melalui pemantauan, evaluasi diri, audit mutu internal, asesmen, dan/atau cara lain yang ditetapkan perguruan tinggi.
(8) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c dilaksanakan oleh pejabat atau Dosen yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi melalui unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
Article 82
(1) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unkhair dilakukan secara sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
(2) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Unkhair menyelenggarakan:
a. evaluasi diri institusi dan program studi;
b. baku mutu baik nasional maupun internasional;
c. penyiapan akreditasi;
d. sertifikasi kompetensi peserta didik; dan
e. peningkatan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(3) Mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 83
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk meningkatkan mutu program studi dan/atau institusi yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan/atau standar akreditasi internasional.
(4) Akreditasi program studi dan akreditasi institusi dilakukan oleh lembaga akreditasi.
(5) Unkhair mengupayakan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab pimpinan Unkhair, pimpinan fakultas, kepala lembaga, dan ketua jurusan/bagian.
(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Unkhair terdiri atas:
a. Peraturan Rektor; dan
b. Peraturan Senat.
(2) Tata cara pembentukan peraturan berlaku di lingkungan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sumber pendanaan Unkhair berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. iuran pengembangan institusi;
d. hasil kontrak kerja;
e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi; dan
f. sumbangan dan/atau hibah.
(3) Sumber pendanaan Unkhair yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Unkhair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 86
(1) Kekayaan Unkhair meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara dan dikelola oleh Unkhair.
(2) Kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unkhair.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Untan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kekayaan Unkhair meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara dan dikelola oleh Unkhair.
(2) Kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unkhair.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Untan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unkhair dapat melakukan kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit atau satuan lain yang sejenis;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. pendayagunaan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Article 88
(1) Penyelenggaraan kerja sama merupakan tanggung jawab Rektor.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan Unkhair.
(3) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan Unkhair harus dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja sama.
(4) Pelaksanaan kerja sama ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organ Unkhair yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Unkhair sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 83 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Khairun (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1920), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 83 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Khairun (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Unkhair menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademik.
(5) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
f. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
g. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya daerah, bangsa dan negara INDONESIA; dan
h. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara.
(7) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya Unkhair secara bertanggung jawab.
(8) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(9) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Unkhair;
b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
c. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak-hak orang lain dan ketertiban Unkhair;
d. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya;
e. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen;
i. memperoleh perlindungan sesuai hukum yang berlaku;
j. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya;
k. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Unkhair dan/atau fakultas, jurusan/bagian untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya; dan
l. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Unkhair.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
b. menghadiri setiap perkuliahan sesuai dengan ketentuan di Unkhair;
c. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
d. mematuhi segala peraturan;
e. memelihara suasana akademik;
f. ikut menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan kampus;
g. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
h. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. tidak mengkonsumsi minuman beralkohol;
j. tidak melakukan tindakan asusila;
k. tidak terlibat dan/atau menjadi anggota organisasi terlarang;
l. tidak terlibat dalam kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
m. tidak melakukan tindakan anarkisme, radikalisme, dan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan;
n. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menjaga nama baik almamater; dan
p. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban kampus.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen Unkhair dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi Unkhair.
(5) Berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari aparatur negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k berdasarkan penilaian kontrak kinerja yang ditetapkan oleh Rektor.
(8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unkhair.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/ studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. berstatus aparatur sipil negara;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. berpendidikan doktor bagi calon direktur program pascasarjana;
f. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, dan ketua jurusan/bagian.
g. bersedia untuk dicalonkan/diangkat menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam dan di luar Unkhair.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unkhair dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik, dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permintaan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Unkhair.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia diangkat menjadi kepala unit penunjang akademik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah sarjana;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unkhair.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unkhair dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik, dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permintaan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Unkhair.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
d. bersedia diangkat menjadi kepala unit penunjang akademik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k. berpendidikan paling rendah sarjana;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unkhair.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
LAMBANG, BENDERA, PANJI, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I.
LAMBANG
Unkhair memiliki lambang berbentuk bunga teratai yang sedang mekar dengan 5 (lima) kelopak berwarna hijau dan di dalamnya terdapat 2 (dua) lingkaran berwarna putih dengan garis tepi berwarna hitam, di antara 2 (dua) lingkaran terdapat tulisan UNIVERSITAS berwarna hitam dengan jenis huruf arial pada bagian atas dan KHAIRUN berwarna hitam dengan jenis huruf arial pada bagian bawah, pada tengah lingkaran terdapat 3 (tiga) buah cengkeh berwarna hijau, merah muda, dan merah marun dengan tangkai berwarna cokelat dan empat daun cengkeh berwarna hijau serta 4 (empat) gelombang laut berwarna biru di bawah cengkeh.
Rincian Lambang Unkhair sebagai berikut:
a. 5 (lima) kelopak bunga teratai yang mekar bermakna Pancasila dan keluhuran budi;
b. 3 (tiga) buah cengkeh bermakna tridharma perguruan tinggi;
c. 4 (empat) daun cengkeh bermakna 4 (empat) kerajaan di Maluku Utara, yaitu Kerajaan Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo;
d. 4 (empat) gelombang laut bermakna keluasan wawasan dan kedalaman ilmu pengetahuan dengan potensi perikanan dan kelautan yang diapit oleh empat laut, yaitu Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Banda, dan Laut Pasifik;
e. warna hijau pada daun cengkeh bermakna pengabdian dan kemakmuran;
f. warna coklat pada tangkai cengkeh bermakna kesuburan;
g. warna merah muda bermakna ketenangan;
h. warna merah marun bermakna kekuatan dan keberanian;
i. warna putih bermakna kejernihan;
j. warna hitam bermakna pelindungan; dan
k. warna biru bermakna keluasan dan kedalaman.
Lambang Unkhair memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode CMYK kelopak bunga teratai dan daun cengkeh Hijau 255-0-255-0 3 (tiga) buah cengkeh masing-masing bergradasi warna Hijau 50-0-70-42 Gradasi warna 14-0-63-17 merah muda 0-50-50-0 gradasi warna 0-16-61-0 Merah marun 0-66-67-24 Gradasi warna 0-69-51-0 Tangkai Coklat 0-74-150-105 2 (dua) lingkaran Putih 0-0-0-0 Gelombang laut Biru 255-255-0-127 Tepian logo Hijau 78-0-89-43 Garis tepi lingkaran, tulisan UNIVERSITAS, dan tulisan KHAIRUN Hitam 0-0-0-255
II.
BENDERA Bendera terdiri atas Bendera Universitas Khairun dan Bendera Fekultas/Pascasarjana.
A. Bendera Unkhair
Unkhair memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna kuning dengan kode CMYK: 0-0-255-0 dan di tengahnya terdapat lambang Unkhair.
B. Bendera Fakultas/Program Pascasarjana
1. Fakultas Hukum
Bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode CMYK: 0-255-255-0 dan tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial
2. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna abu-abu dengan kode CMYK: 0-0-0-128 dan tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS berwarna hitam dengan kode CMYK: 0- 0-0-255 dengan jenis huruf arial.
3. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna oranye dengan kode CMYK: 0-50-100-0 dan tulisan FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial.
4. Fakultas Pertanian
Bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau dengan kode CMYK: 255-0-255-0 dan tulisan FAKULTAS PERTANIAN berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial.
5. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan berwarna biru laut dengan kode CMYK: 255-255-0-127 dan tulisan FAKULTAS PERIKANAN DAN KELAUTAN berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial.
6. Fakultas Ilmu Budaya
Bendera Fakultas Ilmu Budaya berwarna putih dengan kode CMYK: 0-0-0-0 dan tulisan FAKULTAS ILMU BUDAYA berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial.
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
7. Fakultas Teknik
Bendera Fakultas Teknik berwarna biru dengan kode CMYK:
255-255-0-0 dan tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna putih dengan kode CMYK: 0-0-0-0 dengan jenis huruf arial.
8. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
Bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau dengan kode warna CMYK:
71-0-58-11 dan tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial.
9. Program Pascasarjana
Bendera Pascasarjana berwarna coklat dengan kode CMYK:
0-74-150-105 dan tulisan PROGRAM PASCASARJANA berwarna hitam dengan kode CMYK: 0-0-0-255 dengan jenis huruf arial.
DAN ILMU KESEHATAN PROGRAM PASCASARJANA
III.
PANJI UNKHAIR
Unkhair memiliki panji berbentuk segi lima berwarna kuning dengan kode CMYK: 0-0-255-0 dengan rumbai- rumbai pada sisi tepian kiri, kanan, dan bagian bawah serta ditengahnya terdapat lambang Unkhair.
IV.
HIMNE Unkhair memiliki himne sebagai berikut:
V.
MARS Unkhair memiliki Mars sebagai berikut:
VI.
BUSANA AKADEMIK Unkhair memiliki Busana Akademik. Busana akademik terdiri atas busana pimpinan, busana profesor, busana Senat, dan busana wisudawan. Busana Akademik memiliki kelengkapan berupa toga, topi, dan kalung serta atribut lainnya.
VII.
BUSANA ALMAMATER Busana Almamater berbentuk jaket yang berwarna kuning dengan kode warna CMYK: 0-0-255-0 dan di bagian dada kiri terdapat lambang Unkhair serta bagian dada kanan terdapat bendera negara.
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BRIAN YULIARTO