Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Universitas Khairun yang selanjutnya disebut Unkhair adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta Unkhair yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unkhair yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unkhair. 5. Senat Unkhair yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Unkhair. 6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menyusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 7. Rektor adalah pemimpin Unkhair. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Unkhair. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unkhair dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unkhair. 11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unkhair.
Your Correction