Correct Article 73
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
