Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, jurusan/bagian, dan program studi. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor. (4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membentuk Mahasiswa yang bertaqwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing. (5) Pembentukan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction