Correct Article 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum program studi minimal mencakup:
a. capaian pembelajaran lulusan;
b. masa tempuh kurikulum;
c. metode pembelajaran;
d. modalitas pembelajaran;
e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon Mahasiswa;
f. penilaian hasil belajar;
g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan
h. tata cara penerimaan Mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum.
(3) Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau sebutan lain.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(5) Program studi dapat menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian pembelajaran dan kompetensi lulusan.
(6) Kurikulum pendidikan profesi dapat disusun bersama organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kurikulum ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pedoman kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
