Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction