Correct Article 36
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unkhair; dan
d. membantu pengembangan Unkhair.
(3) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) unsur Pemerintah Daerah;
b. 2 (dua) unsur tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
c. 1 (satu) unsur alumni; dan
d. 1 (satu) unsur pengusaha.
(4) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Dewan penyantun ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
