Correct Article 48
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
