Correct Article 31
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, Unkhair memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Susunan keanggotaan Senat Fakultas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
