Correct Article 43
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon; dan
b. penilaian calon dan penetapan;
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Your Correction
