Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem penjaminan mutu internal Unkhair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dari dan oleh Unkhair, untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. (2) Mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unkhair merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi Unkhair dengan standar nasional pendidikan dan standar yang ditetapkan oleh Unkhair berdasarkan visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan. (3) Sistem penjaminan mutu internal direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Unkhair. (4) Dalam menjalankan sistem penjaminan mutu internal, Unkhair menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. (5) Sistem penjaminan mutu internal diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas: a. penetapan standar pendidikan tinggi; b. pelaksanaan standar pendidikan tinggi; c. evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi; d. pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan e. peningkatan standar pendidikan tinggi. (6) Sistem penjaminan mutu internal Unkhair bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di Unkhair untuk bekerja sesuai dengan standar. (7) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan secara berkala melalui pemantauan, evaluasi diri, audit mutu internal, asesmen, dan/atau cara lain yang ditetapkan perguruan tinggi. (8) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan oleh pejabat atau Dosen yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi melalui unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
Your Correction