Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelumnya. (2) Ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction