Correct Article 47
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
