Correct Article 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Unkhair melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan praktik lainnya.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(6) Mahasiswa yang terlibat pengabdian kepada masyarakat dengan bimbingan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakui sebagai satuan kredit semester.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagai dasar penelitian lanjutan.
(9) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(10) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
