Correct Article 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Unkhair dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibedakan atas jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Unkhair mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal, bina lingkungan, dan kerja sama; dan
c. menyandang disabilitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
