Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen aset; c. manajemen sumber daya manusia; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Unkhair. (6) Pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Your Correction