Correct Article 88
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Penyelenggaraan kerja sama merupakan tanggung jawab Rektor.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan Unkhair.
(3) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan Unkhair harus dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja sama.
(4) Pelaksanaan kerja sama ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
