Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf j diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, kerohanian, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan berprinsip kemandirian, taat hukum, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Your Correction