Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unkhair menyelenggarakan yudisium dan wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan. (4) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda. (5) Pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction