Correct Article 79
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(3) Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penganggaran Unkhair disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Unkhair diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unkhair diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
