Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor melakukan penilaian dan pemilihan calon dekan yang diusulkan oleh Senat Fakultas berdasarkan hasil penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i. (2) Rektor MENETAPKAN dan mengangkat dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction