Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Unkhair; b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik; c. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak-hak orang lain dan ketertiban Unkhair; d. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya; e. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen; i. memperoleh perlindungan sesuai hukum yang berlaku; j. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya; k. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Unkhair dan/atau fakultas, jurusan/bagian untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya; dan l. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Unkhair. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi; b. menghadiri setiap perkuliahan sesuai dengan ketentuan di Unkhair; c. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen; d. mematuhi segala peraturan; e. memelihara suasana akademik; f. ikut menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan kampus; g. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku; h. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; i. tidak mengkonsumsi minuman beralkohol; j. tidak melakukan tindakan asusila; k. tidak terlibat dan/atau menjadi anggota organisasi terlarang; l. tidak terlibat dalam kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; m. tidak melakukan tindakan anarkisme, radikalisme, dan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan; n. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menjaga nama baik almamater; dan p. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban kampus. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction