Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian pada biro dan fakultas; dan c. pengawas/kepala subbagian pada program pascasarjana dan lembaga (2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction