Correct Article 54
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro dan fakultas;
dan
c. pengawas/kepala subbagian pada program pascasarjana dan lembaga
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
