Correct Article 83
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk meningkatkan mutu program studi dan/atau institusi yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan/atau standar akreditasi internasional.
(4) Akreditasi program studi dan akreditasi institusi dilakukan oleh lembaga akreditasi.
(5) Unkhair mengupayakan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab pimpinan Unkhair, pimpinan fakultas, kepala lembaga, dan ketua jurusan/bagian.
Your Correction
