Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penelitian di Unkhair merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (4) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan Unkhair mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian inovasi, dan penelitian pengembangan serta jenis penelitian lainnya. (5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional. (6) Penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa dengan bimbingan Dosen atau peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakui sebagai satuan kredit semester. (7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan. (8) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (9) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (10) Publikasi hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian. (12) Penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction