Correct Article 44
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
Tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan berdasarkan usulan Senat Fakultas;
b. panitia penjaringan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri dan/atau didaftarkan pada panitia penjaringan;
d. panitia penjaringan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan sesuai persyaratan;
e. panitia penjaringan mengusulkan nama calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) nama calon dekan kepada Senat Fakultas dengan melampirkan dokumen:
1. berita acara hasil penjaringan;
2. daftar riwayat hidup calon dekan; dan
3. program kerja calon dekan.
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia penjaringan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja.
g. Apabila telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak terpenuhi, panitia menyampaikan calon dekan kepada Senat Fakultas.
h. Calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf g menyampaikan program kerja di hadapan rapat Senat Fakultas yang diperluas.
i. Senat Fakultas menyampaikan hasil penjaringan calon dekan kepada Rektor.
Your Correction
